06. Generate E-Faktur
Generate E-Faktur adalah mekanisme pengiriman data laporan penjualan ke Pajak melalui aplikasi E-Faktur.
Cara melakukan generate laporan E-Faktur:
- Klik Menu, Klik Penjualan
- Pilih Generate E-Faktur
- Pilih Periode penjualan yang akan dilaporkan
- Isi masa pajak dengan bulan pelaporan masa pajak, cth Januari=1, februari=2, dst.
- Pilih produk yang akan dilaporkan BPK = YA adalah melaporkan barang terkena PPN ( Barang Kena Pajak ), BKP= TIDAK adalah melaporkan barang yang tidak terkena pajak.
- Isi no awal faktur E-NOFA yang sudah didapat dari kantor pajak untuk masa pajak berlaku
- Isi jumlah faktur yang akan ditampilkan pada periode di pilih dengan format X,Y.
X untuk nomor urut faktur yang akan dilaporkan
Y Untuk nomor urut akhir faktur yang akan dilaporkan.
cth : 1,10 untuk melaporkan faktur dengan nomor urut 1 sd 10 pada periode dipilih - Klik tombol TABLE, lalu sistem akan membuat format lampiran export e faktur nya
- Klik icon Excel untuk mendowload table lampiran Export E-Faktur
- Convert ke CSV
- Export ke Aplikasi E-FAKTUR milik Direktorat Jenderal Pajak