06. Generate E-Faktur

Generate E-Faktur adalah mekanisme pengiriman data laporan penjualan ke Pajak melalui aplikasi E-Faktur.


Cara melakukan generate laporan E-Faktur:
  1. Klik Menu, Klik Penjualan
  2. Pilih Generate E-Faktur
  3. Pilih Periode penjualan yang akan dilaporkan
  4. Isi masa pajak dengan bulan pelaporan masa pajak, cth Januari=1, februari=2, dst.
  5. Pilih produk yang akan dilaporkan BPK = YA adalah melaporkan barang terkena PPN ( Barang Kena Pajak ), BKP= TIDAK adalah melaporkan barang yang tidak terkena pajak.
  6. Isi no awal faktur E-NOFA yang sudah didapat dari kantor pajak untuk masa pajak berlaku
  7. Isi jumlah faktur yang akan ditampilkan pada periode di pilih dengan format X,Y.
    X untuk nomor urut faktur yang akan dilaporkan
    Y Untuk nomor urut akhir faktur yang akan dilaporkan.
    cth : 1,10 untuk melaporkan faktur dengan nomor urut 1 sd 10 pada periode dipilih
  8. Klik tombol TABLE, lalu sistem akan membuat format lampiran export e faktur nya
  9. Klik icon Excel untuk mendowload table lampiran Export E-Faktur
  10. Convert ke CSV
  11. Export ke Aplikasi E-FAKTUR milik Direktorat Jenderal Pajak